Trisno Sudarso, salah satu kandidat Ketua Umum Askab PSSI Banyumas, mengajukan banding pada Senin, 2 Desember 2024, setelah dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi oleh Komite Pemilihan (KP). Penolakan ini disebabkan oleh klaim bahwa Trisno tidak memenuhi syarat pengalaman lima tahun di dunia sepakbola di Banyumas.
Dukungan untuk Trisno datang dari Imam Yuhan, salah satu voter, yang menegaskan bahwa Trisno telah aktif di dunia sepakbola sejak 2018. Trisno dikenal sebagai pembina PSPM Pasir Kulon dan telah berkontribusi besar dalam pengembangan sepakbola di Banyumas. Meskipun demikian, Komite Pemilihan menilai dokumen yang diajukan Trisno belum memenuhi kriteria yang ditetapkan, terutama terkait dengan penggunaan Daftar Susunan Pemain (DSP) yang dianggap tidak valid.
Imam Yuhan juga menjelaskan adanya permasalahan dengan DSP yang digunakan kandidat lain, Thoriq, yang tidak ditandatangani oleh Ketua Umum PSPM, Trianto. Dengan bukti tambahan berupa Surat Keterangan dan klarifikasi dari Ketua PSPM, Trisno berharap banding ini dapat diterima.
Komite Banding Askab PSSI Banyumas akan memutuskan hasil banding ini dalam sidang yang dijadwalkan pada malam itu juga. Jika banding Trisno diterima, maka ia berpeluang melanjutkan pencalonannya untuk memimpin Askab PSSI Banyumas. Sementara itu, Thoriq, kandidat lainnya, telah lolos verifikasi dan pemilihan Ketua Askab PSSI Banyumas akan dilaksanakan pada 12 Desember 2024.
Dukung Trisno Sudarso untuk kemajuan sepakbola Banyumas! #TarkamBanyumas #PSSIBanyumas #TrisnoSudarso #AskabPSSIBanyumas